You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

PPKM Berlaku, Pemdes Rupe Salurkan Bantuan BLT-DD untuk 20 Warga Lansia

Administrator 19 Juli 2021 Dibaca 644 Kali
PPKM Berlaku, Pemdes Rupe Salurkan Bantuan BLT-DD untuk 20 Warga Lansia

Bima, Rupe.id- Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Mikro darurat untuk Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) untuk 20 Warga Lansia pada Senin pagi, (19/07/2021)

Berlangsung di Halaman Kantor Desa, penyaluran bantuan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Rupe, Adam Malik dengan total bantuan senilai Rp.18jt, dimana per KPM mendapatkan bantuan senilai Rp.900rb untuk per tiga bulan.

"Adapun aturan mengenai BLT Dana Desa tercantum dalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Selain itu, juga terdapat dalam Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa" terang kades.

Dalam kesempatan itu, kades juga kembali mensosialisasikan adanya surat Edaran Bupati Bima Nomor : 443.1/014/29/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta instruksi Bupati Bima Nomor : 014/014/03.7/2021 Tentang Vaksinasi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian  Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bima. Kades berharap agar masyarakat Secara bersama-sama dapat menta'ati dan mematuhi adanya Surat Edaran dan Instruksi Bupati Bima tersebut.

"Untuk itu, ditengah Pemberlakuan PPKM dan Wajib Vaksin saat ini, kami berharap melalui bantuan BLT-DD ini, bapak/ibu dapat memanfaatkannya dengan baik, terutama untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, dan mari bersama-sama kita wujudkan desa tangguh dan aman dalam melawan penyebaran covid-19"Ajak kades Rupe.

Hal senada juga disampaikan oleh Mabrur,S.Pd selaku Ketua BPD, bahwa dari 20 warga penerima manfaat, "kami bersama Pemerintah Desa, tentu telah melewati beberapa tahapan verifikasi dan validasi, sehingga bapak/ibu yang hadir hari ini, dinyatakan layak untuk menerima bantuan. Kami berharap agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin, ditengah pemberlakuan PPKM saat ini" ujar Ketua BPD.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 wita dan berakhir pukul 10.30 wita ini, berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap menerapkan dan mengikuti prokotol kesehatan yang berlaku. (red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

SINERGITAS

Center

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image