Bima_Rupe.Id- Pemerintah Desa Rupe Bersama Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Elemen Yang Di Pandang Perlu Melakukan Musyawarah Desa Atau Musdes Terkait Penyusunan Perubahan Serta Penetapan RPJMDES Penembahan Masa Jabatan Kepala Desa Yang Di Selenggarakan Di Aula Kantor Desa Rupe. Selasa 19/11/2024.
Seperti Yang Dijelaskan Dalam Penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, Dasar Ini Dikarenakan Ada Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun. Artinya Dengan Kebijakan Hukum Tersebut, Pemerintah Desa Perlu Menyesuaikan Dokumen Yang Disusun Sebelumnya Dengan Kondisi Hukum Terbaru Dengan Melakukan Perubahan RPJM Desa Pada Tahun Ke-7 Dan Ke-8 Sesai Dengan Masa Jabatan Kepala Desa Yang Diatur Dalam Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Desa Rupe Adam Malik Dalam Pengantarnya Menyampaikan ‘’ Yang Harus Di Bahas Dalam Penyusunan Rpjmdes Adalah Sesuai Visi Misi Kepala Desa Serta Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Aspirasi Masyarakat, Serta Apa Yang Telah Kita Bahas Dalam Penetapan Musdes Sebelumnya’’.
musyawarah Desa pengesahan RPJM Desa disiapkan oleh Panitia musdes pengesahan RPJM Desa yang di SK Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Team penyusunan juga mempersiapkan sesuatunya yang dibutuhkan dalam pengesahan dokumen jangka panjang di Desa ini (RPJM Desa) seperti; materi, undangan, daftar hadir, dan kelengkapan lainnya.
‘’Musdes Penyusunan Rpjmdes Merupakan Langkah Pemerintah Untuk Bagaimana Mempublikasikan Serta Melaksanakan Program Kerja Pemerintah Selama Menjabat Sesuai Penambahan Masa Jabatan’’ Terangnya, Suhardin Ketua BPD.
Kegiatan Musdes Penysusunan Rjmdes Dihadiri Oleh Pemdes,BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Babintratibun.
Writer : Lanang Smart Village.