You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

MUSDES PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Administrator 19 November 2024 Dibaca 10 Kali
MUSDES PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Bima_Rupe.Id- Pemerintah Desa Rupe Bersama Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Elemen Yang Di Pandang Perlu Melakukan Musyawarah Desa Atau Musdes Terkait Penyusunan Perubahan Serta Penetapan RPJMDES Penembahan Masa Jabatan Kepala Desa Yang Di Selenggarakan Di Aula Kantor Desa Rupe. Selasa 19/11/2024.

Seperti Yang Dijelaskan Dalam Penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, Dasar Ini Dikarenakan Ada Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun. Artinya Dengan Kebijakan Hukum Tersebut, Pemerintah Desa Perlu Menyesuaikan Dokumen Yang Disusun Sebelumnya Dengan Kondisi Hukum Terbaru Dengan Melakukan Perubahan RPJM Desa Pada Tahun Ke-7 Dan Ke-8 Sesai Dengan Masa Jabatan Kepala Desa Yang Diatur Dalam Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. 

Kepala Desa Rupe Adam Malik Dalam Pengantarnya Menyampaikan ‘’ Yang Harus Di Bahas Dalam Penyusunan Rpjmdes Adalah Sesuai Visi Misi Kepala Desa Serta Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Aspirasi Masyarakat, Serta Apa Yang Telah Kita Bahas Dalam Penetapan Musdes Sebelumnya’’.

musyawarah Desa pengesahan RPJM Desa disiapkan oleh Panitia musdes pengesahan RPJM Desa yang di SK  Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Team penyusunan juga mempersiapkan sesuatunya yang dibutuhkan dalam pengesahan dokumen jangka panjang di Desa ini (RPJM Desa) seperti; materi, undangan, daftar hadir, dan kelengkapan lainnya.

‘’Musdes Penyusunan Rpjmdes Merupakan Langkah Pemerintah Untuk Bagaimana Mempublikasikan Serta Melaksanakan Program Kerja Pemerintah Selama Menjabat Sesuai Penambahan Masa Jabatan’’ Terangnya, Suhardin Ketua BPD.

Kegiatan Musdes Penysusunan Rjmdes Dihadiri Oleh Pemdes,BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Babintratibun.

 

Writer : Lanang Smart Village.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image