Bima,Rupe.id– Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bima melalui Unit Pelaksana Teknis Tingkat Kecamatan Langgudu gelar Sosialisasi Permohonan Keadministrasian Pencatatan Nikah berbasis Online yang ditempatkan di Aula Kantor Camat Langgudu (Kamis, 26/09/’19)
Turut Hadir dalam acara tersebut, Camat Langgudu, Anggota Muspika, Kepala Dinas/Instansi Kecamatan, Kepala Desa, Lebe Na’e Kecamatan, Ketua MUI, Danposramil, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pendamping Desa, TKSK Kecamatan dan Operator SID se-kecamatan Langgudu.
Dalam sambutannya Camat Langgudu, Abubakar, SH mengapresiasi Koordinasi dan Sosialisasi Pihak UPT KUA Kecamatan Dalam meningkatkan Mutu Pelayanan terhadap permohonan Pencatatan Pernikahan baik secara online maupun offline.
Disebutkan pula bahwa sosialisasi Pencatatan Perkawinan yang digelar pihak KUA Kecamatan Langgudu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Hal senada, diperjelas Kepala KUA Kecamatan Langgudu, Nasution, M.Ag bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui peraturan terbaru tentang Permohonan dan syarat Keadministrasian Pencatatan Perkawinan baik tata Cara Pendaftaran Online maupun secara manual/Offline, penerbitan akta nikah dan buku perkawinan bagi warga atau pemohon.
Ditambahkan pula bahwa saat ini, Permohonan Pencatatan Perkawinan mulai diperlakukan melalui pelayanan berbasis Online, sehingga akta nikah/ buku nikah yang diterbitkan dalam bentuk kartu/akta elektronik.
“Sesuai Peraturan Menteri Agama RI nomor 19 Tahun 2019, tentang Pencatatan Perkawinan mulai diberlakukan pelayanan menggunakan sistem informasi management Perkawinan berbasis Teknologi Informasi baik online maupun offline. Sehingga bagi warga sebagai pemohon wajib memiliki E-KTP/KK berbasis NIK, jika tidak maka tidak bisa terinput di sistem dalam mengajukan permohonan Perkawinan” ucapnya.
Oleh sebab itu, melalui Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi tersebut Pihak KUA Bersama Pemerintah Kecamatan, berharap Peran serta Pemerintah Desa melalui para Operator SID sebagai pusat Pengelola Sistem Informasi di Tingkat Desa, untuk memastikan setiap warga memiliki E-KTP/KK sebagai basedata guna mempercepat dan mempermudah Pelayanan. (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd