Hadir dalam Tahap Pemeriksaan SPJ Tahap III 40% ini diantaranya Pj. Kepala Desa Rupe, Marwin, S.Pd didampingi Sekretarisnya, Ikbarrahman,S.Pd. Bendehara Desa, Hasbi, S.Pd.I serta Operator SID, Kamaruddin, S.Pd

Dalam Pemeriksaannya Syahruddin,S.Sos didampingi Anggotanya Hidayat, S.Sos selaku Tim Verifikasi SPJ Tingkat kecamatan menyebutkan Setiap Desa yang ingin mengajukan Pencairan Tahap III 40% harus menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana desa (DD) tahap II sesuai hasil monitoring dan evaluasi (monev).

Diuraikan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan dasar atau landasan untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya atau tahap III. Artinya, jika SPJ seluruhnya selesai dan tidak ada masalah, desa bisa mengajukan pencairan untuk tahap III. Namun, sebaliknya jika SPJ, belum selesai atau bermasalah, desa belum diperkenankan mengajukan pencairan tahap III.

“Karena itu, saya bilang SPJ itu sangat penting terkait dengan dana desa. Kami ingatkan agar dalam penggunaan dan pelaksanaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan” Tegas Syahruddin, S.Sos

Terkait realisasi, penggunaan serta pelaporan dana desa, pihaknya memang tidak main-main. Karena itu, tim monitoring dan evaluasi Kecamatan selalu siap bekerja maksimal dalam rangka memonitor dan mengevaluasi hal-hal terkait dengan dana desa tersebut.

Syahruddin, S.Sos juga mengingatkan agar seluruh desa atau khususnya kepala desa supaya dapat melaksanakan penggunaan, pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai amanat UU KIP No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingatkan agar dalam penggunaan dan pelaksanaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan. Jangan sampai nantinya ada penyelewengan yang tentunya akan mendapat sanksi tegas” lanjutnya.

Usai melaksanakan Pemeriksaan dan verifikasi yang ketat, akhirnya Desa Rupe dinyatakan Lolos Secara Administratif dan diberikan Rekomendasi Pencairan Tahap III 40%.

“Desa Rupe adalah Desa yang ke-2, dari Desa Sambane yang kami nyatakan lolos Administrasi dan diberikan Rekomendasi untuk Pencairan Tahap III 40%. Hal ini sesuai hasil Verifikasi SPJ yang sangat Ketat, oleh Koordinator Tim Verifikasi Administrasi dan SPJ Kecamatan” Tutupnya. (red/KM-SID)


Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd

BERSAMA WUJUDKAN BIMA RAMAH BERKELANJUTAN 


Baca juga : Desa Rupe, Raih Penganugerahan PPID Terbaik 1 Tingkat NTB Pada Gebyar DBiP yang Digelar KI Pemprov NTB


SINERGITAS