Struktur BPD Desa Rupe Periode 2015-2019 sebelumnya...
BPD
Ketua |
: |
Mabrur, S.Pd |
Wakil Ketua |
: |
Akbar, S.Pd |
Sekretaris |
: |
Rasyidin, S.Pi |
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat |
: |
Arifuddin, S.Pd |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Desa |
: |
Faturrahman |
Anggota |
: |
1. Suhardin,SH 2. Al-Ansyari 3. Kurais,S.Pd 4. Naspi Suwarni,S.Pd |
Ketua : M. Zar’an H.Sulaiman
Wakil Ketua : Abd. Zais, A.Md
Sekretaris : Mabrur, S.Pd
Anggota :
- Fikrin, S.Pd
- M. Rifaid, S.Pd
- M. Efendi, S.Pd
- Untung Ramli
- Akbar, S.Pd
- Azrun, A.Ma.Pd
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
BPD Berfungsi
Mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis.
Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Kedudukan BPD
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam membahas rancangan peraturan desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa.
Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan peraturan Kepala Desa.
Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Mekanisme Pemilihan Anggota BPD
- Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat.
- Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.
- Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa.
- Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah
- Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30�ri jumlah anggota BPD, jumlah penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir inilah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD.
Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan :
(1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
Anggota dan Jumlah Keanggotaan BPD
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya.
Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansinya mencakup :
a) Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b) Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c) Pengesahan penetapan anggota;
d) Fungsi dan Wewenang;
e) Hak, Kewajiban dan larangan;
f) Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
g) Penggantian anggota dan pimpinan;
h) Tata cara pengucapan sumpah/janji;
i) Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j) Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k) Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan
l) Keuangan dan administratif.
Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban Anggota BPD
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut.
Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa
Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
4) Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5) Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
6) Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
7) Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :
1) Mengajukan rancangan peraturan desa
2) Mengajukan Pertanyaan
3) Menyampaikaa usul dan pendapat
4) Memilih dan dipilih; dan
5) Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota BPD dilarang:
A. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
B. Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya Menyalahgunakan wewenang
C. Melanggar sumpah/janji jabatan
D. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
E. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
F. Sebagai pelaksana Proyek Desa
G. Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
H. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota BPD mempunyai kewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
c. Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
d. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
e. Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
f. Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa.
Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Untuk pemenuhan Administrasi, BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD, yang Ketentuannya diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD