Bima, Rupe.id– Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu laksanakan rembug Stunting sekaligus Pembentukan Rumah Desa Sehat yang dilangsungkan di Aula Paruga Rasa Desa Rupe (Selasa, 08/09/’19)


Hadir dalam acara ini Pj. Kepala Desa Rupe beserta jajarannya, Ketua BPD, Tim TPID Kecamatan, Tenaga Kesehatan PKM Langgudu, Pendamping Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Program Rumah Desa Sehat Desa Rupe merupakan pendekatan terhadap permasalahan kesehatan yang langsung menyasar pada masyarakat luas khususnya yang berada di Desa Rupe Kecamatan Langgudu.

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta dikelola bersama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Rupe ini berusaha untuk menjawab ketimpangan pembangunan antara daerah perkotaan dan desa, sesuai dengan Nawa Cita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan, yang juga diamanatkan dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menguatkan otonomi desa dalam menentukan prioritas dan strategi pembangunannya.

Khusus dalam bidang kesehatan, proses pembangunannya masih harus dihadapkan pada berbagai macam permasalahan dan tantangan baik dari sisi kualitas, kuantitas dan keterjangkauan layanannya oleh masyarakat. Data kompilasi dari IDM, BPS 2015, PODES 2014 dan Susenas 2013 menunjukkan bahwa 69,64 porsen Desa  tidak memiliki Puskesmas Pembantu (Pustu); 77,91 porsen Desa tidak memiliki Polindes, dan 61,1 porsen Desa belum memiliki Poskesdes. Selain itu permasalahan status kesehatan yang masih kompleks yang ditandai dengan masih tingginya kasus-kasus kesehatan sepertinya masih tingginya angka kematian ibu, bayi, dan balita serta masih tingginya kasus gizi buruk, kasus underweight dan stunting.

Adapun beberapa pertimbangan dalam Pembentukan Pengurus Harian Rumah Desa sehat Desa Rupe diantaranya:

  • Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dimana salah satu program yang dilaksanakan adalah penanganan Stunting.
  • Upaya pencegahan Stunting perlu dilakukan secara konvergen yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan sekretariat bersama dalam bentuk Rumah Desa Sehat.
  • Rumah Desa Sehat berfungsi sebagai pusat pembelajaran masyarakat, ruang literasi kesehatan, pusat informasi kesehatan dan sebagai forum advokasi kebijakan pembangunan di Desa khususnya bidang kesehatan.
  • Untuk beroperasinya Rumah Desa Sehat dibutuhkan keberadaan pengurus harian untuk melaksanakan operasional dan kegiatan Rumah Desa Sehat.
  • Pemerintah Desa Rupe sendiri Berharap melalui Pembentukan Rumah Desa Sehat dapat mempercepat Pembangunan Kualitas Sumber Daya Manusia di tingkat desa.

“Melalui Pembentukan Rumah Desa Sehat Diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar, kesehatan lingkungan dan gizi masyarakat perdesaan yang dibangun serta difasilitasi oleh Pemerintah dan dikelola Masyarakat desa dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan kesehatan masyarakat, komunikasi, informasi dan edukasi serta upaya kesehatan berbasis masyarakat menuju Desa Daulat Sehat” ucap Pj.Kades Rupe (red/SID)


Redaktor/Editor: Kamaruddin, S.Pd

MARI BERSAMA MEMBANGUN BIMA RAMAH DAN BERKELANJUTAN


MENGENAL CALON KEPALA DESA RUPE PERIODE 2020-2026


Baca juga: Panitia-pilkades-rupe-laksanakan-penetapan-dan-pengumuman-daftar-pemilih-tetap/


LOMBA PHOTOGRAFY, DESAIN POSTER DAN VLOG - KOMINFO


SINERGITAS


KEMBALI MENU UTAMA