Bagi warga yang memiliki BPJS gratis (BPJS PBI), harap cek kartunya di masing-masing Puskesmas atau dapat juga dicek melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Apabila non-aktif bisa disiapkan Kartu Keluarga dan Kartu BPJS, untuk diaktivasi kembali dengan catatan menunjukan ID DTKS dan di Bawa langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Terkait masa berlaku re-aktivasi peserta BPJS PBI sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat (16) dan SK 92/HUK/2021, batasnya sampai tanggal 31 Maret 2022.
Terimakasih