Bima, Rupe.id – Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Laksanakan Pembentukan Tim Satgas Covid-19, Rabu (29/04/20)
Bertempat di Halaman Kantor Desa Rupe, Pembentukan Satgas Covid-19 ini melibatkan semua unsur diantaranya aparatur desa Babinsa, Bhabinkamtibmas, Mitra Desa, Pendamping PKH dan lembaga kemasyarakatan desa, yaitu BPD, LPMD, Kepala Dusun, Karang Taruna, RT dan RW serta Organisasi Mahasiswa Seperti GMRG dan Formal.
Dalam Pengantarnya Kepala Desa Rupe, Adam menghimbau kepada seluruh warganya agar membatasi diri dan keluarga agar tidak bepergian keluar, kecuali dalam keadaan darurat serta meningkatkan kewaspadaan diri dengan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta tetap memakai masker.
Kades juga mengungkapkan saat ini, pasca diumumkan kabupaten Bima 10 orang Positif Covid-19 agar masyarakat di minta bersama-sama bersatu melawan Covid-19.
Sementara itu sejauh ini di Wilayah Kecamatan Langgudu sendiri, khususnya di Desa Rupe masih dalam kategori Zona Hijau, Namun Kades menekankan sesuai adanya instruksi dari Pusat serta surat edaran Bupati Bima terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka melalui terbentuknya Satgas Covid-19 Desa diharapkan bersama-sama mewujudkan langkah-langkah preventif dan kongrit sebagai upaya pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19.
“Mulai hari ini, posko pemeriksaan agar mulai diaktifkan. Segala logistic dan alat pemeriksaan suhu tubuh telah kami siapkan” paparnya.
Kades juga meminta agar Satgas Covid-19 yang dibentuk agar memeriksa warga yang pulang mudik dari zona merah agar terlebih dahulu melapor baik kepada RT/RW atau ke kantor Desa serta chek up ke Puskesmas terdekat.
Foto : Posko Satgas Covid-19 Desa Rupe. Sumber. SH/tim-003
Hal ini untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular virus tersebut, atau pihak Satgas dari petugas puskesmas bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa yang mendatangi pemudik” Tambahnya.
Lebih Lanjut, Serka Juwaidin selaku Babinsa Desa menambahkan pihaknya siap bersinergi terutama dalam hal pengamanan yakni kita mulai berlakukan pemeriksaan keluar-masuk warga pada Portal posko Covid-19 baik di Posko di Ujung Barat dan Timur jalur Jalan Lintas Propinvi tente – Karumbu, Karumbu – Lambu” Ucapnya.
Hasil Pembentukan Satgas Covid-19 ini, ditetapkan melalui SK Kepala Desa Nomor 45 tahun 2020, mulai dari Unsur Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendehara Hingga Bidang-Bidang pelaksana diantaranya Bidang Bidang Informasi Dan Sosialisasi Pencegahan, Bidang Penyemprotan Disinfektan, Bidang Karantina, Bidang Pengamanan, Bidang Logistik dan Bidang Pendataan Penduduk (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd
BERSATU, CEGAH PENYEBARAN COVID-19
Read More : Kepala Desa Rupe; Himbau Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19)