Bima,Rupe.id – Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima melalui Sekretaris Desa, Ikbarrahman, S.Pd dan Operator SID, Kamaruddin,S.Pd menghadiri Kegiatan Sosialisasi Gebyar Desa Benderang Informasi Publik (DBiP) Tahun 2019 yang digelar Pemerintah Kabupaten Bima, di Ruang Sekda Kantor Bupati Bima (Rabu, 19/06/’19).
Desa Rupe Kecamatan Langgudu yang di tahun 2018 lalu, dianugerahi sebagai PPID terbaik se-kabupaten akan diikutsertakan dalam Gebyar Role Model DBiP tahun 2019 Bersama Desa Leu Kecamatan Bolo dan Panda Kecamatan Palibelo.
Baca juga : Kabar-desa-rupe-intens-beri-layanan-informasi-kepada-publik-desa-rupe-dan-kecamatan-langgudu-dianugerahi-ppid-terbaik-tingkat-kabupaten-bima-tahun-2018/
Sosialisasi yang digelar oleh PPID Utama bekerjasama Diskominfostik Kabupaten Bima ini, di hadiri langsung oleh Komisi Informasi Pemprov NTB diantaranya Hendriadi,SE,.ME selaku Ketua Komisi Informasi Propinsi NTB, Dachlan A.Bandu, SH,.M.Si dan Ajeng Roslinda Motimori,S.Pt selaku Komisioner Sengketa Informasi, Kadis Diskominfostik H. Abdul Wahab, SH yang diwakili oleh Kabid Kominfo Suryadin,S.S.,M.Si dan Muhamad Syahdan,ST yang diikuti oleh 25 Peserta sebagai perwakilan diantaranya PPID OPD Dikes, BPMDes, PPID UPT Puskesmas Palibelo, Woha, Belo, UPT Penunjang Dikbudpora Palibelo dan Woha, Desa Rupe, Leu, Panda, SMAN 1 Woha, SMAN 1 Palibelo, SMKN 1 Bima-Woha, SMKN 10 Bima Palibelo,
Dalam pembukaannya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima melalui Assistant II, Ir. H. Nurdin Mengatakan bahwa Saat ini Informasi adalah kebutuhan utama. Hal itu sesuai amanat UU KIP No.14 Tahun 2008. Oleh sebab itu layanan informasi sangat penting dalam menunjang keterlibatan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Daerah.
Hal senada juga disampaikan Ajeng Roslinda Motimori,S.Pt selaku Komisioner Sengketa Informasi yang menjelaskan bahwa dari 191 Desa, 65 SMA/SMK dan 21 Puskesmas di Kabupaten Bima perlu membumikan Keterbukaan Informasi. Namun, Menurutnya tidak semua informasi perlu diinformasikan, dan tetap memperhatikan informasi-informasi yang di kecualikan sesuai yang diatur dalam UU KIP No.14 Tahun 2008.
Lebih lanjut Hendriadi, SE,.ME selaku Ketua Komisi Informasi Propinsi NTB, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Gebyar DBiP tahun 2019 adalah untuk mengakselerasi terbentuknya PPID Desa, Sekolah dan Puskesmas.
Hal itu dimaksudkan agar mendorong keberfungsian Kelembangaan Layanan Informasi Publik ditingkat Dasar sehingga terwujud Komitmen Pempov dan Pemkab/Kota dalam membumikan Keterbukaan Informasi Publik melalui Layanan Informasi yang berkualitas di Desa, Sekolah dan Puskesmas.
“Layanan PPID penting untuk didorong. Ini perlu di atensi,
di Tahun 2019. Kami tidak hanya fokus di desa, tapi juga di Sekolah dan Puskesmas. Tujuannya, meningkatkan kapasitas PPID sebagai langkah solutif bagi layanan informasi publik” Ucapnya.
Selain itu, dipaparkan juga bahwa ada 4 hal penting yang perlu dipahami oleh peserta baik PPID ditingkat Desa, Sekolah dan Puskesmas yakni tetap saling berkoordinasi, Melaksanakan Pembentukan PPID sekolah dan Puskesmas serta melakukan Penguatan seperti Bimtek dan Deklarasi oleh seluruh aktor Keterbukaan Informasi yang direncanakan di Selenggarakan di Kota Mataram, Juli nanti.
“Puncak Gebyar DBiP 2019 nanti, menampilkan Seni, Representasi KIP, Testimoni desa yang mengimplementasikan KIP dirangkai dengan Video Tampilan Desa Berprestasi sekaligus Deklarasi oleh Aktor Keterbukaan Informasi Publik Pada SMA/SMK, Puskesmas, Desa, yang ditargetkan di hadiri sekitar 1.500 peserta”tutupnya. (Red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd
Rekomendasi : http://bimakab.go.id/berita/93 Komisi Informasi NTB Helat Sosialisasi Gebyar DBiP
Rekomendasi : LANGGUDU.NET- Tingkatkan-kualitas-layanan-informasi-ppid-utama-kab-bima-gelar-sosialisasi-gebyar-dbip-tahun-2019/
INSPIRATIF : Kisah Inspiratif – Bermodal 100rb, Ompu La Angga Petani Sayur, Sukses Sarjanakan 4 Anaknya Hingga Jenjang Magister.