Bima, Rupe.id - Dalam rangka pembinaan dan fasilitasi Penyusunan RKPDes, Dinas PMD Kabupaten Bima, melaksanakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 di Kecamatan Langgudu pada Rabu pagi, 17/11/21
Bertempat di Aula Kantor Camat Langgudu, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Langgudu, Syamsuddin,S.Sos yang dihadiri oleh sejumlah Kepala-Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendehara Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Langgudu.
Hadir pula, Sekcam Langgudu, Marwin H.AR,S.Pd, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bima, M.Din,S.Sos, Tim Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa.
Dalam sosialisasinya Kepala Dinas PMD Kabupaten Bima yang diwakili oleh Firmansyah,S.Sos,.M.Ap selaku Kabid Sosbud Dinas PMD Kabupaten Bima, menjelaskan Peraturan Bupati Bima tentang Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022.
"Adapun dasarnya sesuai ketentuan pasal 96 ayat 2 peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa serta Permendes RI Nomor 7 tahun 2021 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022" paparnya
Dijelaskan pula bahwa pedoman penyusunan RKPDes tahun 2022 harus merujuk pada ketentuan, bahwa penggunaan dana desa yang menjadi bagian transfer pusat sebesar 60% dipergunakan untuk prioritas SDGs dan 40% diprioritas untuk kewenangan Desa yang didalamnya dipergunakan untuk Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan.
"Dengan demikian, pedoman penyusunan RPKDes tahun 2022, 60% dipergunakan untuk prioritas SGDs dan Sisanya 40% diprioritas untuk kewenangan desa" tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 13.00 wita ini, juga diikuti oleh Kepala Desa Rupe, Sekretaris dan Ketua BPD Rupe.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanyajawab dan berjalan dengan baik dan lancar. (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd