Bima, Rupe.id- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas diluar rumah.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor: 180/112/kum/2020 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja, Surat Edaran Bupati Bima Nomor: 443.2/015/03.2/2020 tentang kewaspadaan penyebaran Virus Corona.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah ini, dalam rangka menerapkan Sosial Distancing (Jaga Jarak), dan Physical Distancing (Kontak Fisik) maka Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu melakukan penyesuaian sistem kerja dan strategi pelayanan kepada warga dengan menerapkan Layanan Mandiri baik terhadap permohonan surat-menyurat umum maupun layanan administrasi kependudukan secara online melalui Via Whatsapp Operator SID.
"Warga tinggal pesan jenis permohonan surat menyurat via WhatsApp. Nanti operator kami, akan memverifikasi dan melayani" ungkap Ikbarrahman, S.Pd selaku Sekretaris Desa (Jum'at, 17/04/20) di ruangannya.
Dijelaskannya, bahwa mekanisme pelayanan online melalui Whatsapp dapat diakses mulai pukul 09.00-12.00 wita pada Jam/Hari kerja.
"Adapun Nomor Whatsapp pelayanan kami, yakni 082339504042, nanti bapak/ibu akan langsung terhubung dengan operator kami atau dapat mengakses layanan mandiri permohonan surat-menyurat pada laman/website kami dengan alamat https://www.desarupe.web.id kategori layanan mandiri" tambahnya.
Sementara itu, terkait Pelayanan Permohonan adminduk kini juga dapat dilakukan di rumah dengan mudah dan cepat. Hal ini Berdasarkan surat Disdukcapil Kabupaten Bima Nomor: 061/389.a/06.7/2020 Perihal Pelayanan Adminduk dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang merujuk pada Surat Dirjen Dukcapil Nomor : 443.12978/dukcapil Perihal : Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Covid-19.
Adapun mekanismenya, permohonan ditulis secara singkat dan jelas dengan bahasa yang mudah dibaca; menulis jenis surat atau Dokumen adminduk yang dibutuhkan, melampirkan foto scan ktp atau Kartu Keluarga dan permohonan dinyatakan diterima setelah operator atau petugas memverifikasi dan akan segera mengkonfirmasi balik.
Adapun Nomor Whatsapp dan nama petugas Pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Bima adalah sebagai berikut :
Jenis Layanan |
Nomor Whattshapp |
Nama Petugas |
Kartu Keluarga |
085 339 728 106 |
Nurul Hujraini, S.Kom |
Surat Pindah |
085 397 417 027 |
Yansah Sumbanan, S.STP |
Akta Kelahiran |
085 239 858 010 |
Arbiah, S.Sos |
Akta Perkawinan dan Perceraian |
081 237 491 716 |
Nurlailah, SE |
Konsolidasi, Validasi NIK (BPJS, Bank dll) |
082 340 112 955 082 339 292 191 |
Muh. Amin, ST., M.Eng Arifuddin, SE |
Layanan Online Adminduk - Disdukcapil Kabupaten Bima
"khusus Untuk pelayanan adminduk di Disdukcapil dapat diambil dalam waktu paling lama 3 hari sesuai konfirmasi dari petugas dengan membawa persyaratan asli. Untuk pelayanan offline akan diberikan bagi masyarakat dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak. hal ini sesuai sosialisasi pihak Disdukcapil" Tutup Sekdes. (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd
BERSATU, CEGAH PENYEBARAN COVID-19
Read More : Kepala Desa Rupe; Himbau Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19)