You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Pemdes Rupe Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

Administrator 13 Juni 2022 Dibaca 442 Kali
Pemdes Rupe Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

Bima, Rupe.id - Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pada Senin pagi (13/06/22)

Dalam Sambutannya Kepala Desa Rupe, Adam Malik menyebutkan bahwa adanya bantuan ini sesuai Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima pada tahun 2022.

"Adapun bantuan BLT-DD yang akan kita disalurkan yakni Tahap 1 s.d 6 bulan, dimana per bulan 300rb per KPM, sehingga total yang diterima oleh warga penerima manfaat sebanyak 1,8 juta. Totalnya senilai 180 juta untuk 100 KPM" Ucap Kepala Desa Rupe

Kepala Desa Rupe juga berharap agar bantuan tersebut benar-benar dipergunakan sebaik mungkin.

"Gunakan bantuan ini sebaik mungkin, untuk memenuhi kebutuhan bapak/ibu" ungkap Kades Rupe.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD, Mabrur,S.Pd menjelaskan bahwa Penetapan 100 Keluarga Penerima Manfaat telah sesuai berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

"Adapun Penetapan Nama-Nama Penerima Manfaat telah melalui prosedur berdasarkan Hasil Musdesus" ucap Ketua BPD.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa 100 KPM Hasil Musdesus dinyatakan layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 wita ini, dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Beserta Anggota, Babinsa Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan 100 KPM BLT-DD.

Acara yang berakhir hingga pukul 10.00 wita ini, berjalan dengan baik dan lancar. (red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image