Pemerintah Kabupaten Bima, mengeluarkan Surat Himbauan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Hari Qurban tahun 1442H/2021 M.
Di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Bima.
Surat Himbauan Bupati tersebut bernomor : 451.13/195/03.2/2021, ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bima.
Dikeluarkan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri,S.E, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE, 15 Tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442H/2021 M. Juga Surat Edaran (SE) Bupati Bima Nomor: 443.1/014/29/2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bima.
Dijelaskan Bupati, kegiatan malam takbiran diselenggarakan oleh pengurus Masjid/ Musholla dengan pengeras suara. Secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas Masjid, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak melakukan takbir keliling.
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dapat dilaksanakan di semua wilayah, dengan memperhatikan Prokes. Kecuali pada wilayah yang dianggap masih belum aman atau zona merah.
Shalat Idul Adha 1440 hijriah/2021 M, dilaksanakan di lapangan. Bagi desa yang tidak mempunyai lapangan dapat melaksanakan di Masjid atau Mushalla, dengan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Prokes. Membersihkan atau Disinfektan di area tempat pelaksanaan. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di jalur atau pintu masuk dan keluar. Membawa Sajadah masing-masing dari rumah dan memakai masker. Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan berpelukan. Tidak meminta sumbangan atau sedekah para jamaah, dengan cara menjalankan kotak amal. Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, kata Bupati Bima, harus memperhatikan Prokes. Yakni, mengatur jumlah dan jarak antar panitia, saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging kurban.
Selalu menjaga kebersihan diri, dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang selama proses penyembelihan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi area penyembelihan dan peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
Bupati Umi Dinda meminta, seluruh aparat keamanan, TNI, Polri, Pol PP, Camat dan Kepala Desa (Kades) dapat meningkatkan pengamanan. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Desease 2019. (ProKom)
Sumber : Kabag Prokopim Setda Bima dan diteruskan oleh layanan Sistem Informasi Desa Rupe