You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Pemdes Rupe Laksanakan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2023

Administrator 23 Februari 2023 Dibaca 288 Kali
Pemdes Rupe Laksanakan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2023

Bima, Rupe.id - Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu melaksanakan Rapat Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di ruang Rapat Kantor Desa pada Kamis pagi (23/02/2023).

Hadir dalam Rapat ini diantaranya Sekcam Langgudu, Kepala Desa Rupe, Perangkat Desa, BPD, LPMD, MDI, TP.PKK, Babinsa Desa, Babintrantibum, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh Ketua RT setempat.

Dalam sambutannya Sekcam Langgudu, Marwin H.Arsyad,S.Pd menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa di tahun Anggaran 2023.

"Oleh sebab itu, RKPDes ini disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota" Ucap Sekcam Langgudu.

Dijelaskan pula bahwa sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 alur penyusunan RKPDes dilakukan melalui tahapan : Pembentukan tim penyusun RKPDes, Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa, Pencermatan ulang RPJM Desa dan Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

"Tim penyusun RKPDes adalah Kepala Desa selaku pembina; Sekretaris Desa selaku ketua; Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan Anggota meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat" tambah Sekcam Langgudu.

Lebih lanjut, dalam pengantarnya Kepala Desa Rupe, Adam Malik memaparkan bahwa RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan Desq Rupe tahun Anggaran 2023 yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa.

"Rancangan RKPDes ini memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa" jelas Kades Rupe.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.30 wita ini berjalan dengan baik & lancar dengan Penetapan sejumlah Daftar Usulan Prioritas Tahun Anggaran 2023. (red/SID)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image