Bima, Rupe.id - Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Rupe melaksanakan Musyawarah khusus (Musdesus) untuk menetapkan nama-nama KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pada Selasa Pagi (15/03/2022)
Dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Desa, Musdesus ini dipimpin langsung oleh BPD Desa Rupe dan dihadiri oleh Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa beserta Perangkatnya, Kasi Trantib perwakilan Pemerintah Kecamatan Langgudu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPMD dan Ketua-Ketua RT Desa setempat.
Dalam sambutannya, Mabrur,S.Pd selaku Ketua BPD menyatakan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 bahwa Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, paling sedikit 40 Persen untuk BLT-DD. Untuk itu, Ketua BPD Menjelaskan agar Calon Penerima Bantuan benar-benar diverifikasi kelayakannnya, sehingga benar-benar tepat sasaran.
"Untuk itu, kami atas nama BPD berharap agar setiap Ketua RT dipersilahkan mengajukan usulan daftar calon KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022 dengan tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditentukan, untuk kemudian kita bahas bersama-sama pada musdesus hari ini" ujar Ketua BPD.
Ketua BPD juga menambahkan, agar ketua RT dan Kepala Dusun tetap menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Rupe tahun 2021.
"Tujuan dari pencermatan data tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT-DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial" tegas Ketua BPD.
Baca juga : BPD Rupe Gelar Rapat Pembentukan Panitia Musdesus BLT-DD TA.2022
Lebih lanjut, Ikbarrahman,S.Pd selaku Sekretaris Desa juga menjelaskan mengenai PMK nomor 190/PMK.07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa serta alokasi Dana Desa yang akan digunakan untuk BLT DD dan beberapa aturan-aturan terkait.
"Kami atas nama Pemerintah Desa Rupe, menyampaikan Terimakasih atas terlaksanakannya Agenda BPD yakni melaksanakan Musdesus Penetapan nama-nama KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2022" ucap Sekdes Rupe
Setelah dilakukan verifikasi, validasi secara bersama-sama antara BPD bersama Pemerintah Desa, maka hasil musdesus ini akhirnya menetapkan 100 KPM, dengan rincian 5 orang Per RT dari 20 RT dan dinyatakan layak untuk menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2022. (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd