You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Himbauan Camat Langgudu Tentang Pembayaran Pajak Bumi Bangunan

Administrator 23 Agustus 2022 Dibaca 363 Kali
Himbauan Camat Langgudu Tentang Pembayaran Pajak Bumi Bangunan

Bima, Rupe.id - Camat Langgudu, H.Abdul Wahab,S.H mengeluarkan Surat Himbauan Tentang Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Tahun 2022 di Kecamatan Langgudu.

Hal ini berdasarkan Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Langgudu Nomor 400/35/11.K/2022 pertanggal 18 Agustus 2022 yang ditujuhkan kepada seluruh Masyarakat Langgudu.

Dalam Surat himbauannya Pemerintah Kecamatan Langgudu meminta kepada seluruh Masyarakat Langgudu agar dapat melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Bappenda Kabupaten Bima Nomor.973/141/07.6/2022 tanggal 3 Agustus 2022 Perihal Himbauan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022" ucap Camat Langgudu, H.Abdul Wahab,S.H

Camat Langgudu juga meminta agar Kepala-Kepala Desa menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakatnya untuk melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 maupun tunggakan pajak PBB Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 sebelum jatuh tempo

"Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan di Kantor Desa pada Juru Pungut yang telah ditunjuk oleh Bupati Bima. Demikian agar dapat diindahkan dan atas partisipasi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari kami ucapakan Terimakasih"Tutup Camat Langgudu.(red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image