Bima, Rupe.id - Pentingnya Satu Data, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bappeda Provinsi menggelar Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Sistem Informasi Desa Nusa Tenggara Barat, yang dilaksanakan secara luring maupun virtual pada Rabu, 20 April 2022.
Bertempat di ruang Rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H.Iswandi, M.Si, Bersama Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., Memimpin jalannya Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Sistem Informasi Desa (SID).
Dijelaskan bahwa Rakornis tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas Sistem Informasi Desa Berbasis Perencanaan Pembangunan Daerah di Nusa Tenggara Barat
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTB No.047/09/KUM Tahun 2021, dimana penerapan SID bermanfaat untuk perbaikan tatakelola desa dalam mendukung perencanaan di desa.
"Adapun Dasar Hukumnya adalah UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa, UU KIP No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permendesa PDTT No.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur NTB No.047/09/KUM Tahun 2021 Tentang Implementasi Sistem Informasi Desa Berbasis Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi NTB" Jelas Kepala Bappeda Provinsi NTB
Kepala Bappeda juga menyampaikan bahwa Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang berbasis komputer, mengelola layanan publik dan layanan informasi publik kantor desa, serta mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dan lain sebagainya termasuk memuat Data Kemiskinan.
"Harapannya Sistem Informasi Desa (SID) memiliki peran dan manfaat sebagai berikut: Kantor desa lebih efisien; Kantor desa lebih efektif; Pemerintah desa lebih transparan; Pemerintah desa lebih akuntabel; Layanan publik lebih baik; Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa; Warga dapat berpartisipasi lebih baik dalam pembangunan desa" Tambah Kepala Bappeda yang akrab di sapa Doktor Iswandi.
Sementara itu, dalam sesi Diskusi atau dengar usul saran terkait implementasi Penerapan SID 8 Kabupaten/Kota di NTB, Dinas Kominfotik Kab.Bima memaparkan bahwa saat ini, dari 191 Desa di Kabupaten Bima yang telah menerapkan SID dengan menggunakan server kominfo yakni sebanyak 120 Desa yang online. Sisanya akan dituntaskan tahun 2022.
Baca juga : Wujudkan Bima Satu Data, Bupati Bima Launching SIBISA
Hal senada juga disampaikan Pengurus FORSID Bima, yakni sebanyak 168 Desa telah menerapkan SID, yakni 120 Desa yang menggunakan Versi Online dan 48 Desa masih menggunakan Versi Offline, serta sejumlah kendala Teknis di Lapangan.
Pengurus FORSID Bima, juga menyampaikan Kepada Bappeda NTB agar dapat memperhatikan Peningkatan kesejahteraan Honor/Insentive yang layak bagi Para Tenaga Operator SID dan dapat dijadikan standarisasi yang baku oleh Pemerintah Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTB baik secara luring maupun daring.
Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd