You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Pemdes Rupe Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Malam dan Giat Ronda Malam

Administrator 08 Mei 2021 Dibaca 1.213 Kali
Pemdes Rupe Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Malam dan Giat Ronda Malam

Bima, Rupe.id - Jelang Idhul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima berlakukan Aturan Pembatasan waktu Malam serta mengaktifkan kembali Giat Ronda Malam.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Rupe Nomor 026 Tahun 2021 Tentang Ronda Malam serta mewujudkan Peraturan Bupati Bima Nomor 34 Tentang Pembentukan Satgas Keamanan Desa dengan tujuan dalam rangka meningkatkan keamanan dan Ketertiban serta upaya menghindari dan meminimalisir gangguan kamtibmas ditengah Masyarakat.

Keputusan ini, tentu berdasarkan hasil Rapat Bersama antara Pemerintah Desa, BPD, Perwakilan Pemerintah Kecamatan melalui Kasitrantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babintratibum, Linmas Desa, LKD,Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna Desa, Remaja Masjid dan  Ketua-Ketua RT yang digelar Pada Hari Jum’at Tanggal 07 Mei 2021, Pukul 09.04 wita, bertempat di Ruangan Rapat Kantor Desa.

Adapun Aturan Pembatasan Waktu Malam hari, dengan Ketentuan :

A. KETENTUAN UMUM.
1. Bagi Pelajar SD, SMP dan SMA Dibatasi sampai pukul 22.00 Wita dan Masyarakat Umum pukul 24.000 Wita

2. Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam Kepada Ketua RT Setempat atau Petugas Ronda.

3. Penurunan Portal Dilaksanakan pada pukul 24.00 Wita sampai dengan pukul 06.00  wita

4. Setiap kendaraan yang keluar masuk atau melintasi Jalan Raya Rupe wajib melaporkan kepada Petugas Pos Ronda malam.

5. Apabila ada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan/aktifitas usaha, melaksakan hajatan/Do’a, Hiburan dan lain-lain pada malam hari setelah jam yang ditentukan maka harus mendapat izin tertulis dari Pemerintah Desa Rupe;

B. KEWAJIBAN.
1. Masyarakat wajib memasang lampu depan rumah sebagai penerangan jalan.

2. Masyarakat wajib mengamankan, menyimpan, mengunci barang/harta benda
miliknya didalam rumah, pekarangan rumahnya atau di tempat yang dianggap aman.

C. LARANGAN.
1. Masyarakat dilarang melakukan aktifitas/kegiatan Jual beli, perbengkelan,
hiburan, keluyuran, perkumpulan dan lain-lain pada malam hari sesuai waktu yang telah ditentukan diatas, kecuali;
a) Adanya kejadian bencana alam berupa musibah kebanjiran, kebakaran dan/atau peperangan;

b) Mengantar/mengurus/menengok keluarga yang sedang sakit atau melahirkan, dan/atau meninggal dunia;

c) Mengantar barang keluar Daerah/perjalanan jauh;

2. Dilarang memakai kendaraan berkenalpot reshing dan membunyikan Petasan.

D. SANKSI-SANKSI.
1. Apabila Ditemukan ada Pelajar atau Masyarakat yang melanggar Ketentuan Poin 2 diatas maka akan dilakukan Pembinaan oleh Petugas Keamanan di Posko Induk;

2. Apabila ada Pelajar/masyarakat/tamu yang berkeliaran, keluar/masuk wilayah, berkumpul dan/atau melakukan kegiatan aktifitas lainnya diluar waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan diberikan peringatan/pembinaan serta dapat dibubarkan.

3. Apabila ditemukan sesuatu barang yang patut dicurigai dapat menimbulkan keresahan/bahaya bagi kepentingan umum seperti Narkoba/Miras Pencurian,
Perkelahian, Motor berknalpot Resing, Petasan, Perkumpulan, bermain Musik dan lain-lain, maka akan di sita oleh Petugas sebagai barang bukti dan yang
bersangkutan diamankan/diserahkan kepada Posko Induk untuk di proses lebih lanjut;

4. Apabila ditemukan ada seseorang yang dicurigai melakukan Pelanggaran tindak
Pidana sebagaimana poin (3) tersebut diatas maka yang bersangkutan langsung
ditindak tegas oleh Petugas untuk diproses secara Hukum oleh pihak yang berwajib.

5. Apabila masih ada kejadian/kegiatan masyarakat diluar waktu yang ditentukan
akan dicatat oleh Petugas untuk dilaporkan/diserahkan Kepada Petugas keamanan di Posko Induk untuk di tidaklanjuti.

E. LAIN-LAIN.
1. Peraturan atau Tata tertib ini berlaku sejak ditanda tangani sampai dengan waktu
yang tidak ditentukan sambil menunggu lahirnya Peraturan Desa Tentang Sistem Keamanan Desa.

2. Hal-hal yang belum cukup jelas akan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Desa.

"Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Desa kita tercinta, tanpa dukungan semua pihak tentu hal ini mustahil terwujud.

"Mari kita sukseskan Kegiatan Ronda Malam ini, demi mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib" Himbau Kades Rupe. (red/SID)

Redaktor/Editor: Kamaruddin,S.Pd

Headline. #DesaAman #DesaKuat# DesaMaju #MasyarakatNyaman

SINERGITAS

Center
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image