You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Pemerintah Desa Rupe, Sosialisasikan Perdes Pungutan Desa

Administrator 09 April 2021 Dibaca 712 Kali
Pemerintah Desa Rupe, Sosialisasikan Perdes Pungutan Desa

Bima, Rupe.id- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa, Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pendapatan & Punggutan Desa pada Jum'at Pagi (09/04/2021)

Bertempat di ruang Rapat Kantor Desa, Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa, Ikbarrahman,S.Pd.

Hadir Pula dalam sosialisasi ini diantaranya Kaur Umum dan Asset, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kepala Wilayah, Ketua/Anggota BPD dan Ketua-Ketua RT.

Dalam pengantarnya Sekretaris Desa Ikbarrahman,S.Pd menjelaskan bahwa adanya Perdes Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Pungutan Desa, agar Pelaksanaan Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat berdaya guna maka ditetapkan jenis pungutan desa dan ketentuan berdasarkan biaya pungutan.

"Hal ini dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Perbup Nomor 2 tahun 2020 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa" Ucap Sekdes Rupe.

Lebih lanjut, Ketua BPD Mabrur,S.Pd menyatakan bahwa lahirnya Perdes Pungutan Desa telah melewati tahapan demi tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga BPD bersama Pemerintah Desa memutuskan dan telah menetapkan Perdes Pungutan Desa, sehingga wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, peranan bapak/ibu ketua-ketua RT masing-masing wilayah sangat penting, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat melaksanakan Peraturan Desa tentang Pendapatan dan Pungutan Desa" ungkap Ketua BPD.

Adapun jenis-jenis pungutan desa dan besarnya biaya pungutan sebagaimana dimaksud adalah Pungutan Dana Administrasi, Kekayaan Milik Desa, Pungutan Swadaya Masyarakat, Pungutan berupa barang dan pungutan atau sumbangan pihak ketiga serta sumber-sumber yang sah lainnya.(red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image