Bima, Rupe.id - PUSKAPA Jakarta dan KOMPAK Bima Bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Bima menyelenggarakan acara Diskusi Kelompok Terarah Perencanaan dan Penganggaran untuk dukungan Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) yang digelar secara Virtual, Selasa, 13/10/20.
Diskusi kelompok terarah secara Virtual melalui aplikasi Zoom meeting ini, diikuti oleh 71 peserta diantaranya Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Kepala DMPD Kabupaten, Bappeda Kabupaten Bima, Camat Woha, Camat Bolo, Camat Lambu, Camat Sape, Camat Wawo, Camat Ambalawi, Camat Wera, Camat Madapangga, Camat Monta, Camat Palibelo dan Camat Belo.
Sementara itu, ditingkat Desa sendiri, hadir Kepala Desa/Sekdes Khusus wilayah Binaan Kompak. Dari Wilayah Non Binaan Kompak di Kecamatan Langgudu, ikutserta pula Kepala Desa Rupe yang diwakili oleh Operator SID dan Kepala Desa Waduruka. Sedangkan di Kecamatan Palibelo hadir pula Kepala Desa Teke dan Operator SIDnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Salahuddin,SH.,M.Si menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan penertiban dokumen adminduk serta peningkatan kualitas pelayanan diperlukan strategi pelayanan yang memudahkan masyarakat agar mudah dan cepat.
"Untuk mewujudkan hal ini, maka layanan adminduk berbasis kewenangan desa (LABKD) perlu dilakukan persamaan persepsi baik untuk perencanaan dan penganggarannya, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan adminduk hanya di desa saja" ucap Salahuddin,SH,.M.Si selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima dalam Video Zoom Meeting berdurasi kurang lebih 30 menit, Selasa Pagi (13/10/2020)
Hal senada juga dipaparkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bima, Tajuddin,SH.,M.Si bahwa Dukungan Perencanaan LABKD dapat dituangkan melalui Penyusunan RPJMDes dan RKPDes. Sedangkan Penganggarannya dapat dituangkan di dalam APBDes berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Lebih Lanjut, M.Wahyudi selaku RGC KOMPAK-NTB dalam materinya tentang Identifikasi Perencanaan dan Penganggaran untuk Peningkatan Kinerja LABKD di Kabupaten Bima tentu saja merujuk pada amanat Permendes No.13 tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
"Sebagimana disebutkan dalam Pasal 6 bahwa penggunaan dana desa untuk program nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. Termasuk diantaranya tentang pendataan desa seperti : pencetakan format pendataan dan penggandaan buku profil adminduk" ucapnya dalam Presentase slidenya melalui via Video Zoom meeting berdurasi kurang lebih 30 menit, Selasa (13/10/20)
Diskusi Kelompok Terarah yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wita ini berlangsung secara interaktif dan komunikatif serta menghasilkan sejumlah Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), diantaranya adanya komitmen bersama antara Desa, Kecamatan dan OPD terkait, agar memaksimalkan Perencanaan dan dukungan penganggaran LABKD di Kabupaten Bima serta memaksimal peranan Operator SID ditingkat Desa, sehingga Pelayanan Adminduk dapat diakses oleh masyarakat secara lebih cepat dan mudah. (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd