You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Rakornas Pengadaan ASN - Wujudkan Birokrasi Digital, Unggul & Adaptif 

Administrator 14 September 2022 Dibaca 283 Kali
Rakornas Pengadaan ASN - Wujudkan Birokrasi Digital, Unggul & Adaptif 

Bima, Rupe.id - Berita Daerah, Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 Selasa (13/9) dibuka secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azwar Anas di ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,S.E yang hadir bersama bersama para Gubernur, Bupati, Walikota dan kepala BKD seluruh Indonesia mengikuti dengan seksama Rakor yang mengusung Tema, Mewujudkan SDM ASN Unggul dan Adaptif: Mendukung Birokrasi Digital".

Menpan dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022 hanya untuk tenaga PPPK. Langkah ini sesuai surat edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2022 dan B/1551/M.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Ada empat arah kebijakan Kemenpan RB yaitu Pandemi Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi merujuk pada perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Kebijakan berikutnya Kata Menpan, berfokus pada pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan mengingat sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.

Menpan juga menjelaskan keberpihakan pada eks Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II) dimana kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan, khususnya bagi setidaknya 144.239 tenaga honorer selain guru yaitu tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3.

Kebijakan lainnya terkait gaji dan tunjangan dimana kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi Pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Bima yang hadir dengan Kepala BKD dan Diklat Drs. Agus Salim M.Si usai Rakor tersebut menjelaskan bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Menpan tersebut akan menjadi pedoman Pemerintah daerah dalam proses pengadaan ASN di Kabupaten Bima sesuai asas dan pedoman yang telah dikeluarkan.

Hal ini juga lanjut Bupati, sejalan dengan upaya visi yang dijabakan dalam RPJMD 2021-2026 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang bertujuan mewujudkan aparatur Pemerintah yang baik dan bersih sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, prima dan berkualitas.

Sejumlah narasumber yang memberikan paparan yaitu Deputi Sinka BKN Suharmen, S.Kom, M.Si, Sekjen GTK Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suruani, M.Pd dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Dr. Ir. Alex Denni, M.M

Sumber : Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab.Bima, diteruskan oleh Layanan Sistem Informasi Desa Rupe

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image