You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Tingkatkan PADes, Pemdes Rupe Bahas Ranperdes Tentang Pendapatan dan Pungutan Desa Tahun 2020

Administrator 09 Maret 2021 Dibaca 611 Kali
Tingkatkan PADes, Pemdes Rupe Bahas Ranperdes Tentang Pendapatan dan Pungutan Desa Tahun 2020

Bima, Rupe.id - Pemerintah Desa Rupe bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar Musyawarah tentang Rancangan Perdes Tentang Pendapatan dan Pungutan Desa tahun 2020 pada Selasa (09/03/2021)

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa, Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rupe, dihadiri oleh Perangkat Desa, Tim Penyusun dan Ketua/Anggota BPD.

Dalam Pengantarnya Kepala Desa Rupe, Adam Malik mengatakan bahwa dasar adanya Ranperdes ini adalah berdasarkan ketentuan Perbup Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dijelaskan bahwa punggutan Desa adalah jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa kepada masyarakat, dimana subjek yang dikenakan punggutan desa adalah perorangan, organisasi maupun badan hukum lainnya, sehingga kemudian perlu ditetapkan melalui Perdes yakni Perdes Nomor 07 Tahun 2020.

Kades berharap melalui adanya Perdes Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Pungutan Desa ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa, sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata.

"Selanjutnya, hasil rapat ini nantinya, saya meminta agar semua pihak terutama perangkat Desa dapat disosialisasikan Kepada Masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui tentang Standarisasi Punggutan Desa tahun 2020" Ucap Kades

Hal senada juga ditambahkan Ketua BPD, Mabrur, S.Pd, agar adanya Perdes ini mempertimbangkan Kemampuan Sosial Ekonomi masyarakat, dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Desa dari tahun ke tahun, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama.

Berdasarkan Musyawarah ini, maka Forum menetapkan bahwa Jenis Pungutan Desa diantaranya : Punggutan Dana Administrasi, Kekayaan Milik Desa, Punggutan Swadaya Masyarakat, Punggutan berupa barang dan punggutan atau sumbangan pihak ketiga dan sumber-sumber yang sah lainnya.(red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image