Bima, Rupe.id - Pemerintah Desa Rupe bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar Musyawarah tentang Rancangan Perdes Tentang Pendapatan dan Pungutan Desa tahun 2020 pada Selasa (09/03/2021)
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa, Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rupe, dihadiri oleh Perangkat Desa, Tim Penyusun dan Ketua/Anggota BPD.
Dalam Pengantarnya Kepala Desa Rupe, Adam Malik mengatakan bahwa dasar adanya Ranperdes ini adalah berdasarkan ketentuan Perbup Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dijelaskan bahwa punggutan Desa adalah jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa kepada masyarakat, dimana subjek yang dikenakan punggutan desa adalah perorangan, organisasi maupun badan hukum lainnya, sehingga kemudian perlu ditetapkan melalui Perdes yakni Perdes Nomor 07 Tahun 2020.
Kades berharap melalui adanya Perdes Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Pungutan Desa ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa, sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata.
"Selanjutnya, hasil rapat ini nantinya, saya meminta agar semua pihak terutama perangkat Desa dapat disosialisasikan Kepada Masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui tentang Standarisasi Punggutan Desa tahun 2020" Ucap Kades
Hal senada juga ditambahkan Ketua BPD, Mabrur, S.Pd, agar adanya Perdes ini mempertimbangkan Kemampuan Sosial Ekonomi masyarakat, dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Desa dari tahun ke tahun, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama.
Berdasarkan Musyawarah ini, maka Forum menetapkan bahwa Jenis Pungutan Desa diantaranya : Punggutan Dana Administrasi, Kekayaan Milik Desa, Punggutan Swadaya Masyarakat, Punggutan berupa barang dan punggutan atau sumbangan pihak ketiga dan sumber-sumber yang sah lainnya.(red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd