Bima, Rupe.id – Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, menggelar Musyawarah Desa, Kamis (16/07/2020)
Berlangsung di Aula Paruga Rasa Kantor Desa, Musdes tentang Penetapan Perubahan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD ini, dihadiri oleh Camat Langgudu yang diwakili oleh Kasitrantib, Syahruddin,S.Sos, Kepala Desa Rupe, Adam Malik, Babinsa Desa, Serka Juwaidin, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Direktur Bumdes serta mengikut-sertakan Mahasiswa KKN-PAR Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima.
Baca Juga : Kades Rupe Tuntaskan Penyaluran BLT-DD Tahap 3 Tahun Anggaran 2020
Dalam Sambutannya, Syahruddin,S.Sos Mewakili Camat Langgudu menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. Perpanjangan waktu BLT-DD tersebut, menurutnya sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT No. 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Desa Rupe, Adam Malik membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut berdasarkan intruksi dari pusat, sehingga perlu dilaksanakan Musdes perubahan.
"Iya, sesuai aturan baru Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)" katanya Kamis pagi, (16/7/2020).
Kendati diperpanjang, lanjut Kades nilai bantuannya dikurangi. Yang awalnya senilai Rp.600ribu menjadi Rp.300 ribu per bulan.
Lebih Lanjut Ketua BPD Mabrur,S.Pd menambahkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa tahun 2020, terkait pencegahan dan penanganan penyebaran wabah pandemi Covid-19.
"Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa" ungkapnya.
“Oleh Karena itu, Berdasarkan laporan dari Kepala Dusun masing-masing wilayah, masih terdapat Keluarga kita terdampak covid-19 yang belum menerima bantuan sama sekali, baik melalui bantuan BST Kemensos RI, JPS NTB Gemilang, JPS Bima RAMAH, BLT-DD dan BPNT. Ada sekitar 70-an KK. Nah, ini yang perlu kita bahas dan kita sepakati Bersama” ujarnya Kamis pagi, (16/7/2020).
Ketua BPD menawarkan agar Keluarga yang belum tersentuh bantuan tersebut diprioritas dalam musdes tentang penetapan perubahan nama-nama calon penerima Manfaat BLT-DD, dengan sebaran Berdasarkan data perwilayah per Dusun yakni 35 KK di Dusun Oi Fonu, 35 KK di Dusun Mangge Maci dan sisanya 15 KK di Dusun Sori Nocu dan 15 KK di Dusun Luru Mbolo.
"Kami selaku BPD, Penetapan ini tentu saja harus memperhatikan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku. kami meminta agar RT/RW wajib terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi" Ucapnya lebih Lanjut.
Musdes tentang Penetapan Perubahan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Per bulan ke-4 dan bulan ke-6 tahun 2020, akhirnya oleh Forum disepakati adanya perubahan seluruh nama-nama calon penerima Manfaat dari 166 KPM menjadi 100 KPM senilai Rp.300rb per bulan, dengan total Anggaran Perubahan sebesar Rp.90.000.000. "Hal ini disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa tahun Anggaran 2020” Tutup Mabrur,S.Pd selaku Ketua BPD Desa Rupe Periode 2020-2025. (red/SID)
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd
DONASI PEMBANGUNAN MASJID "INVESTASI RUMAH DI SURGA"
“Mari Beramal Jariyah, Harta Berkah Sedekah Jariyah. Pahala Ngalir Hingga Yaumul Qiyamah”
Kepala Desa Rupe; Himbau Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19)