Bima, Rupe.id – Badan Permusyawaratan Desa Rupe melaksanakan Musyawarah di tingkat Dusun atau yang biasa disebut Musdus, Senin Malam (07/09/20)
Hal ini berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana desa wajib melaksanakan perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip – prinsip Transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas.
Baca Juga : Meski Libur, Pemdes Rupe Bersama Disdukcapil Layani Warga Cetak Dokumen Kependudukan Secara Gratis
Menurut, Kepala Desa Rupe Adam Malik, Musdus atau Musyawarah Tingkat Dusun yang digelar Badan Permusyawaratan Desa tentu saja sebagai Cerminan keberpihakan terhadap masyarakat dalam hal penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di desa yang nantinya akan dituangkan dalam RKPDes maupun RPJMDes Tahun Anggaran 2020-2026
Sementara itu, Ketua BPD Desa Rupe, Mabrur,S.Pd menjelaskan bahwa Penjaringan Aspirasi Warga melalui Musdus tersebut, bermaksud mengkaji Kebutuhan yang berperspektif kepada Kelompok Miskin, Perempuan dan Anak.
Penjaringan aspirasi dilakukan menggunakan metode/teknik yang memungkinkan RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kelompok Tani, Pelaku Usaha dan Perwakilan perempuan, anak, serta kelompok marjinal lainnya untuk dapat turut memberikan pendapat dan gagasan bagi kehidupan mereka.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai tanggal 7 September 2020 di Wilayah Dusun Oi Fonu, Tanggal 8 September 2020 Wilayah Dusun Mangge Maci dan Terakhir ditutup di Dusun Sori Nocu dan Luru Mbolo, Rabu Malam (9/9/20) *red/SID
Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd
BERSAMA WUJUDKAN BIMA RAMAH BERKELANJUTAN
Baca Juga : Meski Libur, Pemdes Rupe Bersama Disdukcapil Layani Warga Cetak Dokumen Kependudukan Secara Gratis