Bima.rupe.id- Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Menggelar Musawarah Registrasi Dan Penggunaan Identitas Ternak Untuk Masyarakat Desa Rupe Pada Umumnya Yang Memiliki Ternak.
Kegiatan Di Pagi Hari Ini Di Buka Langsung Oleh Ikbarrahman, S.Pd Selaku Sekertaris Desa. Kegiatan Seperti Ini Sangat Dipandang Perlu Mengingat Terjadinya Maraknya Salah Kepemilikan Ternak Yang Ada Di Lingkup Desa Rupe, Karna Banyak Masyarakat Yang Membuat Surat Palsu Atau Memanipulasi Data Ternak Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Desa Setempat. Pada Hari Rabu 31/07/2024.
Perda Tahun 2006 Uu Ternak ‘’ Bahwa Setiap Petani Ternak Wajib Memiliki Kartu Identitas Ternak. Hadirnya Kartu Identitas Ini Sebagai Penanda Kepemilikan Ternak Yang Didalamnya Terdapat Ciri-Ciri Ternak, Dan Lain Sebagainya. Ungkap Samsudin (K-Upt Kecamatan Langgudu Kab Bima).
Demi Baiknya Tata Tertib Administrasi Ternak Harus Dibuatkan Buku Identitas Dan Di Pegang Oleh Ketua RT Dan Korwil Desa Sehingga Tertib Administrasinya Lancar. Ungkap Ikraman Pemilik Ternak
Setelah Kegiatan Musawarah Bersama Ini Jangan Ada Lagi Tindakan Diluar Dari Pengawasan Pemdes /Babinsa Rupe Sehingga Terjadi Hal-Hal Yang Berakhir Dengan Ketidak Inginan Berssama. Penegasan Oleh Sertu Ahmad, Babinsa Rupe.
Kepala Desa Rupe, Adam Malik. Berharap Bahwa Siapun Yang Memiliki Ternak Untuk Taat Aturan Yang Ada Supaya Dinamika Salah Kepemilikan Seperti Kemaren Tidak Terulang Kembali Di Hari Berikutnya.
Kegiatan Musyawarah Registrasi Pengunaan Kartu Ternak Ini Dihadiri Oleh Pemdes Rupe,sekertaris camat, Babinsa Rupe, K-Upt Langgudu, Masyarakat Rupe Yang Memiliki Ternak.
Writer : lanang smart vilage