You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Apa Itu Bumdes?

Administrator 23 Maret 2019 Dibaca 600 Kali
Apa Itu Bumdes?
<header class="post-header">

APA itu BUMDes?

 

 

Bima,Rupe.id-Dalam rangka menopang perekonomian suatu Negara, Suatu Negara mempunyai perusahaan tersendiri untuk menambah penghasilan Negaranya melalui non pajak, di negara kita perusahaan yang dimiliki negara dikenal dengan nama BUMN atau persero. Lalu bagai mana di daerah wilayah seperti Provinsi atau Kabupaten? Pemerintah Daerah mempunyai BUMD yang mempunyai peranan untuk menambah penghasilan daerah selain pajak. Selama ini kita lebih mengenal BUMN dan BUMD, namun pernahkah terbesit dalam pikiran kita bahwa di Desa-Desa pun punya seperti BUMN dan BUMD yang mempunyai peranan dalam mengembangkan perekonomian Desa?


Apakah namanya? Namanya BUMDes. Lalu apa sih BUMDes Itu?


Badan usaha milik desa (BUMDes) menurut Undang-Undang No 06 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dari pengertian diatas kita dapat mengetahui bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Desa yang berfungsi untuk mengelola aset dan kekayaan Desa guna untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Masih menurut UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa, Prinsip yang dijalankan oleh BUMDes berdasar pada semangat kekeluargaan dan gotong royong. BUMDes dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perekonomian atau pelayanan umum yang berdasar pada undang-undang. Hasil dari Usaha BUMDes ini nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan BUMDes itu sendiri dan juga bisa digunakan untuk kegiatan sosial yang berkaitan dengan kesejahteraan desa meliputi pembangunan Desa, Pemberdayaaan Masyarakat Desa dan sebagainya.

Menurut UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, BUMDes Memiliki Dua Fungsi, yaitu :

  1. Fungsi Bisnis, Artinya BUMDes Bisa menjalankan segala bentuk usaha yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bisa menyerap tenaga kerja terutama masyarakat desa serta menambah penghasilan masyarakat desa.
  2. Fungsi Sosial, Artinya BUMDes tidak terfokus pada kegiatan bisnis saja, namun juga fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bisa melalui hibah ataupun melalui bantuan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.

Dilansir dari wikipedia dan berdesa.com, Jenis Usaha BUMDes di klasifikasikan menjadi enam macam, diantaranya :

  1. Bisnis Sosial, Bisnis ini dijalankan dengan melakukan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pemebrian keuntungan sosial pada warga meskipun tidak menghasilkan keuntungan yang signifikan
  2. Bisnis Uang, Bisnis jenis ini berupa kegiatan penyediaan pembiayaan modal bagi masyarakat desa dengan bunga yang rendah.
  3. Bisnis Penyewaan, Bisnis penyewaan ini berbentuk pelayanan kebutuhan masyarakat dan sekaligus menambah atau memperoleh pendapatan desa.
  4. Lembaga Perantara, BUMDes bisa menjadi lembaga perantara yang menghubungkan antara komoditas pertanian atau pemilik usaha kecil di desa dengan pasar, agar mereka (masyarakat desa) tidak kesulitan dalam memasarkan produknya ke pasar dengan cara membantu mereka dalam memasarkan produknya.
  5. Trading/Perdagangan, BUMDes juga bisa menjalankan usaha perdagangan, entah itu membuat produk sendiri dan memasarkan produknya atau memperdagangkan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun memasarkan produknya secara lebih luas.
  6. Usaha Bersama, BUMDes bisa bertindak sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, setiap unit-unit usaha itu berdiri sendiri-sendiri, dan peran BUMDes sendiri sebagai pengkoordinasi usaha-usaha tersebut agar tumbuh bersama-sama.

Demikian dan semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semuanya. Jika Ada tambahan atau masukan? silahkan sampaikan di kolom komentar. “SANTABETA WARASIH MASUKAN RO KOMENTAR” #Berdesa #BersamaMembangunDesa


Penulis : Kamaruddin, S.Pd 


KEMBALI MENU UTAMA

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image