Bima, Rupe.id– Berdasarkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Dalam Kabupaten Bima Tahun 2019,  Panitia Pilkades Desa Rupe Kecamatan Langgudu menetapkan dan mengumumkan Bakal Calon Menjadi Calon Kades yang berhak dipilih (Selasa, 10/09/’19)


Ketua Panitia, Syamsudin,S.Pd yang didampingi anggotanya menyebutkan bahwa hal tersebut telah sesuai Tahapan Pilkades serentak Tahun 2019 yakni memasuki tahapan ke-16 tentang Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon yang memenuhi Persyaratan Administrasi serta Uji Publik selama 20 Hari terhitung Tanggal 19 Agustus s.d  7 September 2019.  Sementara itu,  pada tanggal 8-9 September 2019 Pihak Panitia juga telah melaksanakan Verifikasi berkas Permohonan Bakal Calon selama 2 hari yang kemudian dituangkan  melalui Berita Acara Nomor: 009/PAN-PILKADES RUPE/IX/2019.



Baca juga : Panitia-pilkades-desa-rupe-kecamatan-langgudu-tetapkan-daftar-pemilih-sementara-dps/


“Hari ini Selasa tanggal 10 September 2019, Panitia Pilkades Desa Rupe telah melewati tahapan penandatanganan berita acara Penetapan Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi, menjadi calon kades ” tuturnya.

Disebutkan nama-nama bakal Calon yang dinyatakan telah Memenuhi Persyaratan (MS) dari Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades dan untuk kemudian pada waktunya dilakukan pengundian Nomor Urut Calon Kades secara terbuka.

“Adapun nama-nama bakal calon menjadi calon Kades yang berhak dipilih yakni Drs.Mukhtar, Jafrin, S.Pd, Agus Ramlin dan Adam” sambungnya.

Disebutkan juga bahwa terhadap calon kades yang sudah ditetapkan akan dilakukan pengundian nomor urut dan persiapan percetakan baliho yakni pada tahapan ke-23 mulai tanggal 20-21 September 2019.(red/SID)


Redaktor/Editor: Kamaruddin, S.Pd

MARI BERSAMA SUKSESKAN PILKADES DESA RUPE AGAR BERJALAN AMAN DAN LANCAR


MENGENAL BAKAL CALON KADES RUPE


SINERGITAS


KEMBALI MENU UTAMA