Bima, Rupe.id Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, melalui Kepala Desa Rupe, Marwin H. Arsyad, S.Pd yang didampingi Sekretarisnya Ikbarrahman, S.Pd mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID Desa yang digelar Komisi Informasi Pemprov NTB yang dipusatkan di Hotel Lombok Raya Mataram (Kamis, 01/08/’19)


Sebanyak 50 peserta mewakili 8 Kabupaten se-Nusa Tenggara Barat yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima.

Dari Kabupaten Bima,Desa Rupe Kecamatan Langgudu bersama Desa Leu Kecamatan Bolo dan Desa Panda Kecamatan Palibelo mewakili Kabupaten Bima sebagai peserta dalam rangka mengikuti Bimtek dengan Kategori PPID Desa Model Baru untuk Desa Rupe. Sedangkan kategori PPID Model DBiP diwakili oleh Desa Leu Kecamatan Bolo dan Desa Panda Kecamatan Palibelo.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pemprov NTB, Hendriadi,SE.,ME bahwa kegiatan bimtek tersebut dimaksudkan dalam rangka mendorong terbentuk dan berfungsinya PPID di Desa serta meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam pelayanan informasi publik di tiap-tiap badan publik.

“Salah satu indikator implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah terbentuk dan berfungsinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik” ucapnya.

Ketua Komisi Informasi Pemprov NTB juga menyebutkan PPID Memiliki kewajiban yakni melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Namun demikian sampai saat ini belum banyak Badan Publik yang membentuk PPID dan melakukan Pelayanan Informasi yang baik.

“Maka dari itu, kami mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan ini, dengan harapan meningkatkan pengetahuan dan Keterampilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melakukan pelayanan Informasi Publik” tuturnya Lebih Lanjut.

Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini, di isi dengan materi keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik dan PPID, Klasifikasi Informasi Publik, mekanisme / tata cara layanan informasi publik dan tata cara pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik yang di sampaikab secara langsung oleh Narasumber dari pihak Komisioner Komisi Informasi Pemprov NTB.

Selain PPID Desa, hadir pula PPID Utama Kabupaten, BPMDes Kabupaten, PPID Utama Pemprov NTB dan DMPDes Dukcapil NTB.

Komisi Informasi Pemprov NTB berharap melalui Bimbingan Teknis tersebut, dapat mendorong terbentuk dan berfungsinya PPID tiap Badan Publik, meningkatkan kapasitas PPID Desa, Menambah Pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi Pemerintahan Desa yang strategis dalam mewujudkan Kesejahteraan Melalui pemenuhan pelayanan dasar menuju NTB Gemilang. (red/SID)


Redaktor/Editor: Kamaruddin, S.Pd

Baca juga : Layanan e-PPID Desa Rupe


Baca Juga : Desa Rupe Menuju Gebyar DBiP Tahun 2019


“MARI KITA SUKSESKAN PILKADES DESA RUPE KECAMATAN LANGGUDU TAHUN 2019”


SINERGITAS


KEMBALI MENU UTAMA