You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Musdesus, BPD dan Pemdes Rupe Tetapkan 100 KPM BLT - DD Tahun Anggaran 2022

Administrator 15 Maret 2022 Dibaca 485 Kali
Musdesus, BPD dan Pemdes Rupe Tetapkan 100 KPM BLT - DD Tahun Anggaran 2022

Bima, Rupe.id - Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Rupe melaksanakan Musyawarah khusus (Musdesus) untuk menetapkan nama-nama KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pada Selasa Pagi (15/03/2022)

Dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Desa, Musdesus ini dipimpin langsung oleh BPD Desa Rupe dan dihadiri oleh Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa beserta Perangkatnya, Kasi Trantib perwakilan Pemerintah Kecamatan Langgudu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPMD dan Ketua-Ketua RT Desa setempat.

Dalam sambutannya, Mabrur,S.Pd selaku Ketua BPD menyatakan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 bahwa Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, paling sedikit 40 Persen untuk BLT-DD. Untuk itu, Ketua BPD Menjelaskan agar Calon Penerima Bantuan benar-benar diverifikasi kelayakannnya, sehingga benar-benar tepat sasaran.

"Untuk itu, kami atas nama BPD berharap agar setiap Ketua RT dipersilahkan mengajukan usulan daftar calon KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022 dengan tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditentukan, untuk kemudian kita bahas bersama-sama pada musdesus hari ini" ujar Ketua BPD.

Ketua BPD juga menambahkan, agar ketua RT dan Kepala Dusun tetap menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Rupe tahun 2021.

"Tujuan dari pencermatan data tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT-DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial" tegas Ketua BPD.

Baca juga : BPD Rupe Gelar Rapat Pembentukan Panitia Musdesus BLT-DD TA.2022

Lebih lanjut, Ikbarrahman,S.Pd selaku Sekretaris Desa juga menjelaskan mengenai PMK nomor 190/PMK.07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa serta alokasi Dana Desa yang akan digunakan untuk BLT DD dan beberapa aturan-aturan terkait.

"Kami atas nama Pemerintah Desa Rupe, menyampaikan Terimakasih atas terlaksanakannya Agenda BPD yakni melaksanakan Musdesus  Penetapan nama-nama KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2022" ucap Sekdes Rupe

Setelah dilakukan verifikasi, validasi secara bersama-sama antara BPD bersama Pemerintah Desa, maka hasil musdesus ini akhirnya menetapkan  100 KPM, dengan rincian 5 orang Per RT dari 20 RT dan dinyatakan layak untuk menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2022. (red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image