You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Menuju 1 Syawal, Berikut Himbauan Bupati Bima

Administrator 13 Mei 2021 Dibaca 496 Kali
Menuju 1 Syawal, Berikut Himbauan Bupati Bima

Seperti yang dilansir dari ProKom, Pemerintah Kabupaten Bima, melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, di Halaman Kantor Bupati Bima, Godo, Woha pada Kamis 13 Mei 2021. 

Bersama Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri, S.E, Wakil Bupati Drs. H.Dahlan HM.Noer serta pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Bima.

Terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi covid-19, Pemkab Bima mengeluarkan Surat Edaran (SE), tanggal 11 Mei 2021, ditujukan pada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bima.

Dijelaskan dalam SE, yang ditandatangani Bupati Bima, bahwa tempat penyelenggaraan sholat idul Fitri dapat dilaksanakan di semua wilayah dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Kecuali pada wilayah yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.

Sholat Ied dibolehkan di lapangan atau masjid. Dengan syarat menyiapkan petugas yang mengawasi penerapan Prokes pada tempat pelaksanaan sholat Ied.

Membersihkan atau Disinfektan di area pelaksanaan Sholat. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan Prokes. 

Menyediakan fasilitas cuci tangan /sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan. Membawa sajadah masing-masing dari rumah dan memakai masker. Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan berpelukan.

Menjaga jarak minimal satu meter. Tidak mewadahi sumbangan jamaah dengan cara menjalankan kotak amal. Karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit.

"Mempersingkat pelaksanaan khutbah ied, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya," jelas Bupati Umi Dinda.

Kegiatan takbir pada malam hari, kata Bupati, dilaksanakan di masjid /musholla hanya oleh Pengurus, Lebe Na'e, Cepe Lebe dengan penggeras suara dan tidak melakukan takbir keliling. 

Bupati Bima dua periode ini menghimbau TNI, Polri, Pol PP, Camat dan Kades, dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Sumber : ProKom, Kabag Prokopim Setda Bima dan diteruskan oleh ppid & Layanan Sistem Informasi di tingkat Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image