You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Bupati Bima Ajak Warga Gelar Do'a dan Zikir Bersama Pada Malam Tahun Baru

Administrator 26 Desember 2019 Dibaca 615 Kali
Bupati Bima Ajak Warga Gelar Do'a dan Zikir Bersama Pada Malam Tahun Baru
Bima, Rupe.id- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengajak semua pihak untuk memanjatkan Do'a dan berzikir bersama pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020 Masehi.


Hal ini disampaikan Bupati Bima melalui Surat edarannya  Nomor : 451/296/032/2019 Tentang Pergantian Tahun 2020 Masehi, pertanggal 19 Desember 2019M/22 Rabiul Akhir 1441H yang ditujukan kepada seluruh OPD, Camat dan Kades, Kemenag, Upz, PHBI, LPTQ, KUA, Cepe Lebe Na,e/Cepe Lebe, MUI, ORMAS ISLAM, Pondok Pesantren, Majelis Ta'lim, Imam Masjid/Musholah Se-Kabupaten Bima.

Hal itu dimaksudkan dalam rangka memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut pergantian malam Bahun Baru 2020 Masehi.

 

Foto : Surat Edaran Bupati Bima Tentang Pergantian Tahun Baru 2020 Masehi


Bupati meminta kepada semua pihak agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni Pertama, Tidak mengisi dimalam pergantian Tahun Baru 2020 Masehi dengan hiburan orgen tunggal, menyalakan kembang api, meniup terompet, membunyikan petasan/mercon, Hura-Hura dan mabuk-mabukan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, kepada Camat, Kades, agar melakukan koordinasi dengan KUA, Lebe Na'e/Cepe Lebe, Ketua MUI, PHBI, UPZ dan LPTQ untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, agar melaksanakan zikir dan do'a bersama, Haflah Alqur'an, dan ceramah agama di Masjid dan Mushollah masing masing.

Ketiga, kepada Camat dan Kepala Desa melaksanakan zikir dan do,a bersama dilaksanakan serentak pada malam selasa, (31/12) Ba,da sholat isya hingga menunggu pergantian tahun 2020, pukul. 00.00 WITA.

"Himbauan ini, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bupati Bima mengingatkan, semoga Allah SWT melimpahkan Rahmat dan Ridhonya kepada kita semua," terang Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, M.Chandra dalam siaran persnya, Kamis (26/12/2019).

Surat edaran ini, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, Kapolres Bima dan Kota Bima, DANDIM 1608 Bima dan Kemenag Kabupaten Bima, dan ditandangi Bupati Bima" Tutupnya. (red/SID)

 


Redaktor/Editor: Kamaruddin, S.Pd


BERSAMA MEMBANGUN BIMA RAMAH BERKELANJUTAN



Top Populer : Berikut Hasil Perolehan Suara Pilkades Desa Rupe


“Mari Beramal Jariyah, Harta Berkah Sedekah Jariyah. Pahala Ngalir Hingga Yaumul Qiyamah”


SINERGITAS

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image